Filled Under: ,

Dalai : tidak hanya Sri Bintang yang mengajukan gugatan ke pengadilan internasional

Share
Pihak Polri menyarankan tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas mengajukan praperadilan dulu, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan internasional.
"Ada baiknya bahwa pelaporan itu harusnya diuji melalui praperadilan, bukan ke mahkamah internasional," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sutompul di kantor Divisi Humas Polri, Senin (3/4/2017).
Martinus mengingatkan, ada sejumlah prosedur yang perlu dilalui soal pengajuan gugatan ke pengadilan internasional. Ia menjelaskan, Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang mempunyai mekanisme tersendiri.
"Saya kira itu hak seseorang melakukan itu. Tapi seyogyanya, sebaiknya harus diuji. Karena kita punya mekanisme itu untuk melakukan upaya menguji sebuah perbuatan hukum, konsekuensi hukum, ada ujiannya. Ijinnya di praperadilan," kata dia.Meski begitu, pihaknya mengaku tak khawatir dan mempersilakan Sri Bintang mengajukan gugatan ke pengadilan internasional.

"Kalau melakukan gugatan ke mahkamah internasional itu silakan saja. Silakan saja kami siap menghadapinya," katanya lagi.
Sementara itu, penasihat hukum Sri Bintang, Dahlia Zein saat ditemui di Polda Metro Jaya berkata bahwa pihaknya terus mengumpulkan bukti yang akan dibawa ke Pengadilan Internasional.
Beberapa bukti yang dimaksud diantaranya, bukti surat penangkapan dan surat penangguhan dari polisi kepada kliennya.

"Kalau untuk berkas materi gugatan, sudah masuk cuma lagi kita masukkan baru kemarin kan bulan Maret sih, tapi kan ada bukti-bukti waktu 14 hari, jadi satu minggu kedepan kami berangkat ke Jenewa," tutur Dahlia.
Dahlia mengatakan, tidak hanya Sri Bintang yang mengajukan gugatan ke pengadilan internasional, namun para tersangka kasus dugaan makar lainnya seperti, Rachmawati Soekarnoputri dan Firza Husein akan melakukan hal serupa dengan Sri Bintang.
Lanjutkan membaca ....

0 komentar:

Posting Komentar

2014 © Movieism
Designed By Templateism | Templatelib